BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, Polsek Lamongan Kota melaksanakan kegiatan pengendalian dan pengawasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Razia Peredaran Minuman Keras, Polsek Lamongan Kota Amankan 31 Botol Miras Berbagai Jenis

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Minggu, 22 Juni 2025, pukul 11.00 WIB, bertempat di sebuah warung kopi yang terletak di Jl. Papandayan, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Lamongan.

Kapolsek Lamongan Kota, Kompol Mukhamad Fadelan, S.H., M.M., memimpin langsung kegiatan ini bersama dengan Pawas, Kanit Reskrim, Kanit Samapta, KSPKT, serta anggota Polsek Lamongan Kota.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya penjual miras di lokasi tersebut.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan No. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, petugas melakukan razia dan berhasil mengamankan total 31 botol miras berbagai jenis.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2