“Sebelumnya kami mendapat informasi sekaligus laporan dari masyarakat bahwa di Jln raya Dagan Desa dagan terdapat warung yang menyediakan/ menjual miras jenis Arak, dan bir setelah dilakukan penggeledahan di warung milik FS tersebut,” ungkapnya.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dari razia di lokasi warung ditemukan miras jenis arak sebanyak 15 (limabelas) botol @1,5 jumlah total 22,5 Liter, Bir Guines 1 (satu) botol dan Bir Bintang 2 (dua) botol.
“Selanjutnya dilakukan tindakan Kepolisian dengan mengamankan BB ke Polsek Solokuro, dan mencatat identitas pemilik /penjual Miras,” pungkasnya.(bs)
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Artikel Rekomendasi
Halaman:




