“Sebelumnya kami mendapat informasi sekaligus laporan dari masyarakat bahwa di Jln raya Dagan Desa dagan terdapat warung yang menyediakan/ menjual miras jenis Arak, dan bir setelah dilakukan penggeledahan di warung milik FS tersebut,” ungkapnya.
Dari razia di lokasi warung ditemukan miras jenis arak sebanyak 15 (limabelas) botol @1,5 jumlah total 22,5 Liter, Bir Guines 1 (satu) botol dan Bir Bintang 2 (dua) botol.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
“Selanjutnya dilakukan tindakan Kepolisian dengan mengamankan BB ke Polsek Solokuro, dan mencatat identitas pemilik /penjual Miras,” pungkasnya.(bs)
Artikel Rekomendasi
Halaman:




