BERITASIBER.COM | LAMONGAN – AKP Aris Sugianto, SH selaku Kapolsek Solokuro, bersama Anggotanya melakukan Razia Miras (Minuman Keras) yang memabukkan jenis arak di wilayah hukum kecamatan Solokuro kabupaten Lamongan Jawa Timur.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Razia ini berdasarkan Perda Kabupaten Lamongan no. 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e Jo Pasal 31 ayat (2).

“Pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib, kita lakukan razia di jalan Raya Dagan, Desa Dagan Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan,” ujar Kapolsek Solokuro AKP Aris Sugianto, Selasa (02/07/2024).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Solokuro menjelaskan, dari razia tersebut mengamankan FS (51) warga Desa Banyubang Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2