Pemilik Miras beralkohol atas nama ABDUL MAKIN, alamat Desa Payaman 004/013 Kec. Solokuro Kab. Lamongan.
Kronologis kejadian pada hari senin 01 Juli 2024, sekira pukul 17.00 Wib, Kanit Reskrim dan anggota jaga saat melaksanakan giat patroli KRYD di jalan Desa tebluru petugas menghentikan pengendara sepeda motor selanjutnya memeriksa Suryanto dan barang bawaannya kemudian petugas mendapati 1 (satu) jurigen ukuran 10 liter miras jenis toak, selanjutnya dilakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan BB ke Polsek Solokuro dan mencatat identitas pemilik Miras Jenis toak tersebut.
“Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa satu jurigen ukuran 10 liter miras jenis toak,” terang Kapolsek Solokuro AKP Aris Sugianto.(bs)




