BERITASIBER.COM | LAMPUNG SELATAN – Mengingat waktu pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) semakin dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan mengelar Rapat koordinasi pembahasan pemantapan tekhnis pendaftaran Cakada yang dipusatkan dia Aula kantor KPUD Lam-sel. Senin (26/08/2024).

Dalam sambutan singkatnya, Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak,S.E. menyampaikan, bahwa rakor pemantapan ini bisa mengambil sebuah kesepakatan bersama terkait tekhnis pendaftaran Cakada.
“Kami memberikan kesempatan untuk sesi tanya jawab nantinya kepada pihak perwakilan partai politik, Polres, lembaga media , masing-masing LO dari Paslon dan pihak dinas terkait,” terangnya.
Kemudian di lanjutkan dengan pokok materi pembahasan yang di lakukan oleh Hendra Apriansyah,S.E. dirinya menerangkan terkait UU PKPU putusan Mahkamah Agung (MA) yang di ketahui bersama berubah menjadi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dimana akhirnya disahkan oleh DPR RI, dengan sedikit gurauan ia pun menyinggung mengenai belum adanya data resmi LO yang masuk kepihak KPU Lampung Selatan.
“Kita sama sama tahu, dimana Keputusan MK terkait UU PKPU sudah disahkan pihak DPR RI, sampai saat ini juga data resmi dari LO masing masing Paslon belum diserahkan ke kami,” terangnya sambil tersenyum.
Lebih lanjut, dalam sesi tanya jawab tersebut ditarik sebuah kesepakatan bersama dimana pendaftaran Paslon yang memasuki ruang pendaftaran di batasi berjumlah 29 orang, dan dari pihak media hanya di perbolehkan 5 orang yang meliput, adapun pembagian tugas dari perwakilan awak media TV 2 orang sedangkan media cetak dan online 3 orang, sementara untuk rombongan Paslon tidak ditentukan.