Dijelaskan Irfan, Protokoler Bupati Rini Syarifah diselenggarakan sedemikian rupa sehingga wartawan nyaris tidak dapat melakukan wawancara termasuk tanya jawab pada kesempatan “door stop”.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, kata Irfan, pers mengemban fungsi kontrol sosial, termasuk didalamnya menyampaikan kepada publik, sikap dan langkah apa yang diambil seorang kepala daerah terkait dinamika sosial yang terjadi di wilayahnya.
“Salah satu instrumen penting wartawan dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya adalah dengan melakukan wawancara tanya jawab secara langsung,” ujarnya.
Kini, kata Irfan, setelah Rini Syarifah duduk di kursi Bupati Blitar selama sekitar 3 tahun, protokoler justru “represif” terhadap wartawan.
Karena itu, wartawan Blitar Raya, menyampaikan secara terbuka pernyataan sikap, diantaranya;
1. Mengingatkan Bupati Blitar Rini Syarifah, sebagai penanggungjawab APBD, untuk menghadapi konsekuensi politik dari kursi kepala daerah Kabupaten Blitar yang berhasil direbut melalui kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2019, termasuk mendukung transparansi pengambilan kebijakan publik dengan tidak menutup diri dari kerja jurnalistik.
2. Menghimbau Bupati Blitar Rini Syarifah tidak melakukan pembiaran pada terjadinya pengekangan kebebasan pers di Kabupaten Blitar.
3. Menghimbau Bupati Blitar Rini Syarifah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis sebagaimana diamanatkan undang-undang otonomi dan pemerintahan daerah.
4. Menghimbau Bupati Blitar Rini Syarifah untuk menghormati profesi wartawan atau pun jurnalis dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan undang-undang.






