Sementara itu, terpisah Kepala Kemenag Lamongan H. M Syamsuri melalui Kasubag TU Khoirul Anam menjelaskan, mengenai progres batas waktu 160 hari kalender itu prosesnya ada di Kemenag Lamongan namun semuanya ada pada Kanwil Kemenag Jatim.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Sebetulnya, secara keseluruhan pantauan dan segala macamnya ada pada Kanwil, namun demikian, kita tetap memantau serta mengawasi, karena ketepatan ada di wilayah kita,” ujar Anam.

Perihal molornya pembangunan menurut Anam, progresnya itu menurut informasi memang ada beberapa kendala, antara lain kadang materialnya, kadang tukang dan sebagainya. Terkait itu semua sesungguhnya wewenang Kanwil maupun pusat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Kemudian di Zoomkan, termasuk di masing-masing, imbuh Anam, di situ maksudnya entah konsultan pengawasnya, entah konsultan perencanaan semua itu setiap kali di Zoomkan juga biar selalu di infokan kepada Kementerian Agama Provinsi Jatim,” imbuhnya.

Selain itu kata Anam, juga melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya terkait advokasi kegiatan pembangunan dalam hal pendampingan hukum bisa memberikan solusi.

“Perihal pendampingan itu memang sudah ada pendampingan tim, diantaranya ada tim pengawas, ada konsultan perencana, plus advokasi dan itu memang sudah ada timnya,” ungkapnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2