“Peserta nanti akan diarahkan untuk mengisi data pada link yang disediakan. Setelah semua persyaratan diunduh dan berhasil, maka akan muncul Virtual Account Pembayaran Iuran Peserta. Kepesertaan Aktif setelah dilakukan pembayaran iuran pada hari ke-14 setelah pendaftaran,” sebutnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Program JKN Diwajibkan Bagi Pemohon SKCK Per 1 Agustus 2024. Begini Penjelasannya

Lebih lanjut, Janoe menjelaskan bagi peserta JKN yang kepesertaannya tidak aktif karena memiliki tunggakan iuran, maka dapat melakukan pembayaran melalui berbagai kanal yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Misalnya, Bank, ATM, Mobile Banking, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, dan banyak kanal lainnya.

“Sedangkan untuk peserta yang ingin melakukan pembayaran melalui mekanisme cicilan bisa melalui Program Pembayaran Secara Bertahap (Rehab). Untuk pendaftarannya bisa melalui Aplikasi Mobile JKN,”kata Janoe.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala Kepolisian resor Kabupaten Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro dan jajaran Kepolisian Sektor Kabupaten Gresik memberikan dukungan atas rencana implementasi aturan terbaru penerbitan SKCK. Pihaknya berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik sebagai upaya menyukseskan penyelenggaraan Program JKN.

“Persyaratan keaktifan JKN ini sekaligus sebagai upaya memastikan bahwa seluruh masyarakat Kabupaten Gresik memiliki jaminan kesehatan. Kami juga berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih profesional dan presisi sehingga menghindari adanya keluhan dari masyarakat,” cetusnya.

Sementara itu, sampai dengan 1 Juli 2024 capaian kepesertaan JKN Kabupaten Gresik 101.6% atau 1.325.036 jiwa.

Adapun rinciannya 261.374 jiwa segmen APBD, 536.833 JIWA SEGMEN apbn, 22.389 segmen BP, 147.389 jiwa segmen PBPU, 300.083 segmen PPU BU dan 56.889 jiwa segmen PPU PN. (bs)

Editor : Achmad Bisri

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com 

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2