“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945…” ucap para pejabat mengikuti Presiden Prabowo.

Sebagai informasi, reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif Presiden sebagai kepala pemerintahan untuk menyesuaikan kebutuhan dan efektivitas kinerja pemerintahan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Langkah ini disebut sebagai bentuk penyegaran agar pemerintahan berjalan lebih optimal di sisa masa jabatan 2024–2029.(*)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2