Sebagai informasi, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 telah ditetapkan rata-rata sebesar Rp87,4 juta per jamaah. Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jamaah sebesar sekitar Rp54,19 juta. Sementara sisanya, yakni Rp33,21 juta, ditopang melalui nilai manfaat dari pengelolaan dana haji.

Penyesuaian biaya ini dilakukan melalui efisiensi pada sejumlah komponen, termasuk konsumsi dan biaya penerbangan. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kualitas layanan dan keterjangkauan biaya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyampaikan bahwa sebelum lonjakan harga minyak global, rata-rata biaya penerbangan haji per jamaah berada di kisaran Rp33,5 juta.

Kenaikan harga avtur tentu memberikan tekanan pada komponen ini, namun pemerintah melakukan berbagai penyesuaian agar tidak berdampak langsung pada jamaah.

Kebijakan penurunan biaya haji ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi lebih banyak masyarakat untuk menunaikan ibadah haji, sekaligus menjaga stabilitas penyelenggaraan haji di tengah dinamika ekonomi global.

Pemerintah juga memastikan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk maskapai dan otoritas terkait, terus dilakukan guna menjaga efisiensi dan kualitas layanan.

Dengan langkah ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk menghadirkan layanan publik yang inklusif dan berkeadilan, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di tengah tekanan global yang terus berkembang.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2