BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Polsek Solokuro, Polres Lamongan, Polda Jawa Timur, intensif melakukan razia di warung-warung yang diduga menjual minuman keras (miras) jenis toak menjelang acara Suroan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta kriminalitas lainnya yang sering kali dipicu oleh konsumsi miras.

Razia ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, sebagai langkah proaktif untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat menjelang perayaan Suroan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu jirigen berisi 30 liter miras jenis toak. Penjual miras tersebut kini sedang diproses hukum dan akan menghadapi sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kabupaten Lamongan.

Kapolsek Solokuro, melalui jajarannya, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang masih nekat menjual miras.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2