BERITASIBER.COM | LAMONGAN — Dalam rangka kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Polsek Solokuro Polres Lamongan Polda Jawa Timur yang dipimpin oleh Kanit Samapta IPTU M. Samsul Arifin, SH, melakukan razia minuman keras (miras) di sejumlah warung di wilayah hukum Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang penjual miras beserta barang bukti berupa 1 jerigen berisi 30 liter miras jenis toak di warung milik Ali, warga Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro.
Kapolsek Solokuro menyampaikan bahwa kegiatan razia miras ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Lamongan.




