BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Polsek Solokuro Polres Lamongan Polda Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Dalam operasi yang digelar baru-baru ini, petugas berhasil mengamankan 4,5 liter miras jenis arak dari sebuah warung milik Solkan, warga Desa Payaman, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan.
Kapolsek Solokuro melalui keterangan resminya menyebutkan bahwa miras tersebut dikemas dalam tiga botol air mineral ukuran 1,5 liter. Barang bukti langsung diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Artikel Rekomendasi
Halaman:




