BERITASIBER.COM | PEMATANGSIANTAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Siantar Selatan, jajaran Polres Pematangsiantar, berhasil menyelesaikan dugaan perselisihan paham antara dua warga melalui pendekatan problem solving atau penyelesaian masalah secara kekeluargaan. Proses mediasi tersebut berlangsung di Markas Komando (Mako) Polsek Siantar Selatan pada Kamis (5/3/2026).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon menjelaskan bahwa permasalahan tersebut melibatkan dua pihak warga yang sempat berselisih paham, yakni pihak pertama berinisial DHT dan pihak kedua berinisial PT.
Menindaklanjuti adanya laporan terkait perselisihan tersebut, petugas piket Polsek Siantar Selatan yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) segera mengambil langkah dengan mempertemukan kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Selatan untuk dilakukan mediasi.
Menurut IPTU Priston Simbolon, pendekatan problem solving merupakan salah satu metode yang kerap digunakan oleh pihak kepolisian dalam menangani permasalahan sosial di masyarakat, khususnya yang masih dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa harus melalui proses hukum yang lebih panjang.
“Setelah dilakukan mediasi di Mako Polsek Siantar Selatan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan,” ujar IPTU Priston Simbolon.
Dalam proses mediasi tersebut, petugas kepolisian memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan permasalahan yang terjadi serta mencari solusi terbaik yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Pendekatan yang dilakukan secara persuasif dan humanis tersebut akhirnya membuahkan hasil positif.
Sebagai bentuk kesepakatan bersama, kedua pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan secara tertulis dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai sebagai bukti komitmen untuk tidak lagi memperpanjang permasalahan yang sempat terjadi.






