“Kami mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan knalpot brong karena selain melanggar aturan, juga menimbulkan kebisingan yang dapat memicu keributan di lingkungan,” tegas Aipda Suwito.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengingatkan warga tentang bahaya judi online yang saat ini marak di masyarakat. Aipda Suwito mengungkapkan bahwa sudah banyak korban yang mengalami kerugian besar akibat terjerat judi online, hingga kehilangan harta benda dan terlilit utang.
“Kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dan tidak tergiur dengan iklan judi online yang menyesatkan. Peran serta warga sangat penting untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.(Bs).





