BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Polsek Lamongan Kota melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong di wilayah hukumnya sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa, 1 Juli 2025, mulai pukul 22.00 WIB hingga selesai, di beberapa lokasi strategis, termasuk Jalan Pahlawan, Jalan Basuki Rahmad, dan Jalan Mastrip, Kecamatan Lamongan.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, Pasal 285 Ayat 1 Jo 106 Ayat 3, yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi kebisingan yang ditimbulkan oleh knalpot brong, yang sering kali mengganggu ketentraman masyarakat.

Kegiatan penertiban ini melibatkan sejumlah personil Polsek Lamongan Kota, antara lain AIPTU Ali Utomo, AIPDA Andri F, BRIPKA Endro S, BRIPTU Fahmi.

Selama kegiatan berlangsung, petugas berhasil mengamankan tujuh buah knalpot brong sebagai barang bukti. Penertiban ini berjalan dengan aman dan terkendali, tanpa adanya insiden yang berarti.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2