Kapolsek Lamongan Kota KOMPOL Mukhammad Fadelan, S.H., M.M. menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
“Kami akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum Polsek Lamongan Kota. Ini bagian dari upaya kami menjaga ketertiban umum dan mencegah potensi gangguan kamtibmas,” ujar KOMPOL Fadelan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi wilayah hukum Polsek Lamongan Kota dilaporkan aman dan kondusif.(Bs).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Artikel Rekomendasi
Halaman:




