BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan Peraturan Daerah tentang pengendalian minuman beralkohol, Polsek Lamongan Kota Polres Lamongan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pengendalian dan pengawasan peredaran miras pada Sabtu (4/10/2025) siang.
Kegiatan dipimpin oleh Ipda Sunaryo, S.H. (Pawas/Panit IK) bersama anggota yaitu Aiptu Ali Utomo, Aipda Andri Firmansyah, Bripka Endro Sudibyo, dan Brigadir Dziki Arista, menggunakan kendaraan patroli Ranmor 14.02.
Dari hasil patroli dan penyelidikan di lapangan, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya warung di Kalianyar, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan yang menjual minuman keras tanpizia n. Setelah dilakukan pemeriksaan, informasi tersebut terbukti benar.
Petugas kemudian mengamankan pemilik warung berinisial Lelav Ahyuono (64), warga Kalianyar, serta sejumlah barang bukti berupa 6 botol miras jenis arak dan 5 botol bir Guinness. Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Lamongan Kota untuk proses lebih lanjut.





