“Penggunaan aliran listrik dalam jebakan tikus tidak hanya membahayakan tikus yang ditargetkan, tetapi juga berpotensi merugikan orang lain yang tidak bersalah,” ungkapnya.
Kapolsek menegaskan, ancaman hukuman bagi pelanggar larangan ini diatur dalam Pasal 359 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Dengan kegiatan himbauan ini, Polres Lamongan berharap dapat meningkatkan kesadaran warga masyarakat terhadap bahaya penggunaan jebakan tikus yang berpotensi merugikan.
“Selain itu, upaya yang kami lakukan ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak yang terlibat dalam aktivitas pertanian di wilayah tersebut,” pungkasnya.(bs)
Editor : Achmad Bisri





