BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Polsek Kembangbahu Polres Lamongan, menggelar sosialisasi, himbauan kepada pemilik bengkel agar tidak melayani pemasangan knalpot brong maupun sparepart kendaraan yang tidak sesuai standart.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Aipda Hadi hermanto personel Polsek Kembangbahu mendatangi bengkel motor Desa Mangkujajar Kecamatan Kembangbahu, Kamis (28/03/2024).

Kapolsek Kembangbahu AKP Ali Fatoni mengimbau pemilik bengkel untuk berani menolak jika ada yang meminta memasang knalpot brong.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Karena penggunaan knalpot brong merupakan pelanggaran, dimana pemakaiannya sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan sesama pengguna jalan maupun masyarakat umum,” kata AKP Ali Fatoni.

Menurut Kapolsek Kembangbahu imbauan ini akan terus disampaikan untuk menjaga ketertiban serta mencegah terjadinya konflik di masyarakat.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2