BERITASIBER.COM | LAMONGAN — Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol, jajaran Polsek Kembangbahu Polres Lamongan menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) untuk menekan peredaran minuman keras di wilayah hukumnya, pada Rabu (29/10/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kegiatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, KSPKT, dan anggota Polsek Kembangbahu tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras di salah satu warung di Dusun Mengkuli, Desa Mangkujajar, Kecamatan Kembangbahu.

Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas berhasil menemukan 5 botol miras jenis arak dengan total 7,5 liter yang dijual oleh seorang warga bernama RH (55), warga Dusun Mengkuli, Desa Mangkujajar. Barang bukti tersebut langsung diamankan ke Mapolsek Kembangbahu untuk proses lebih lanjut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kapolsek Kembangbahu, IPTU Sono, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya preventif kepolisian dalam menjaga kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) serta mencegah dampak negatif dari peredaran miras di lingkungan masyarakat.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2