“Sesuai dengan arahan bapak pimpinan Kapolres Lamongan agar para petani untuk tidak lagi memasang jebakan tikus dengan dialiri listrik atau strum karena dapat dipidana jika kelalaiannya menimbulkan korban dan keselamatan jiwa orang lain,” ungkap Briptu Hamidah.
Lebih lanjut, Briptu Hamidah berharap dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi dan himbauan ini terjalin sinergitas Polri dengan masyarakat dan petani untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di wilayah hukum Polsek Kembangbahu.
“Kami juga mengucapkan terimakasih atas pengertian para petani untuk tidak lagi memasang jebakan tikus dengan dialiri listrik atau strum,” pungkasnya.
Editor : Achmad Bisri





