Hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa diduga pelaku perkara berada di daerah kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

”Kemudian petugas melaksanakan penyelidikan di daerah kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, dan benar sekira pukul 17.20 WIB, diduga pelaku melintas keluar dari pasar Ngadirejo, dengan mengendarai sepeda motor tersebut ke arah selatan menuju Jalan Raya Parakan, Temanggung. Petugas yang telah lama memantau langsung mengejar dan mengamankan tersangka,” beber Kapolsek.

Terduga pelaku yang diamankan adalah RR. Sedangkan barang bukti sepeda motor Yamaha Nmax milik korban turut diamankan ke Mako Polsek Gondomanan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

”Tersangka ini adalah penyewa kost korban. Modusnya yakni mencuri sepeda motor yang tidak dalam keadaan terkunci stangnya. Pelaku diancam dengan pasal Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 e KUHPidana, dengan ancaman Hukuman Paling Lama 7 tahun,” tutup Kapolsek. (WR)

Editor : Achmad Bisri

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com 

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2