BERITASIBER.COM | YOGYAKARTA – Polsek Gondomanan menanggapi kasus pencurian dengan pemberatan atau Curat, dengan korban SN, pada Selasa (13/8/2024) lalu.

Kapolsek Gondomanan Kompol Suwardi didampingi Panit Reskrim Ipda Agung Sundoro saat paparannya menyampaikan bahwa korban mengalami kehilangan satu unit sepeda motor, yang terjadi di Jalan Kauman 37, Ngupasan, Gondomanan, Yogyakarta.
”Kejadian pada Selasa 13 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 WIB. Telah terjadi pencurian sepeda motor jenis Yamaha Nmax warna hitam tahun 2020, atas nama korban SN,” kata Kapolsek, Selasa (20/8/2024).
Tersangka mengambil sepeda motor yang diparkir didalam rumah korban, dengan kondisi sepeda motor terkunci dengan remote Keyles (tidak terkunci stang).
Kemudian, saat pembantu rumah tangga pelapor mengecek lingkungan rumah pada keesokannya, Rabu 14 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 WIB, mengetahui sepeda motor korban sudah hilang.
”Atas kejadian itu, korban buat laporan dan kita lakukan penyelidikan. Korban mengalami kerugian dua puluh lima juta rupiah,” ungkap Kapolsek.
Setelah menerima laporan, Personil Unit Reskrim Polsek Gondomanan melaksanakan pengecekan dan pengolahan TKP serta memeriksa saksi-saksi dan korban.