BERITASIBER.COM | LAMONGAN – Polsek Deket mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jebakan tikus beraliran listrik yang dapat menimbulkan bahaya serius dan berpotensi menyebabkan korban jiwa.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Imbauan sosialisasi ini disampaikan Personel Polsek Deket bersama Danramil di Desa Sidobinangun Kecamatan Deket, Kamis (20/06/2024).

Pada kegiatan ini, Personel Polsek Deket dan Danramil Deket memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para petani, mengenai bahaya penggunaan jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam sosialisasi tersebut, petugas menjelaskan bahwa penggunaan jebakan tikus beraliran listrik tidak hanya membahayakan nyawa pengguna, tetapi juga orang lain yang beraktivitas di sekitar area sawah.

“Apabila terjadi insiden yang menyebabkan luka-luka atau bahkan kematian, pemasang jebakan listrik bisa dikenai sanksi pidana,” ujar Aipda Supangkat.

Aipda Supangkat menambahkan, penggunaan alat berbahaya seperti jebakan tikus beraliran listrik bisa berakibat fatal dan mengancam keselamatan banyak pihak.

Oleh karena itu, pihak kepolisian berupaya untuk memberikan edukasi dan pemahaman secara langsung kepada masyarakat agar mencari alternatif lain yang lebih aman untuk mengatasi hama tikus di sawah.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan tidak menggunakan alat-alat yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” katanya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2