Kemudian berboncengan lebih dari 3 orang, pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm, pengemudi yang tidak mengenakan safety belt, melawan arus, dan penggunaan knalpot brong.
Penggunaan strobo dan sirine, tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis juga kena tilang.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Kendaraan terbuka mengangkut manusia, penggunaan ponsel saat berkendara juga jadi sasaran. Polresta Yogyakarta akan menerjunkan 160 personel. Selain melalukan penindakan, polisi akan melakukan kegiatan preemtif dan preventif. (WR)
Editor : Achmad Bisri
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.comĀ
Artikel Rekomendasi
Halaman:






