BERITASIBER.COM | PEMATANGSIANTAR – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Pematangsiantar.
Pelaku berinisial IT (39), warga Jalan Sibatu-batu Blok 9 Gang Amelia, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, diamankan pada Sabtu (28/3/2026).
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K., S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026, di Jalan Kartini, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat.
Peristiwa bermula saat korban berinisial DH (36), warga Kecamatan Siantar Utara, menyewakan sepeda motor miliknya jenis Honda PCX dengan nomor polisi BK 3863 WAQ kepada seseorang melalui perantara saksi berinisial IDW (28).
Dalam kesepakatan tersebut, sepeda motor disewa selama satu hari dengan tarif Rp130.000. Namun, beberapa jam setelah transaksi berlangsung, saksi IDW menghubungi korban dan menginformasikan bahwa kendaraan tersebut telah diambil oleh orang yang tidak dikenal di lokasi kos-kosan di Jalan Kartini.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp35,5 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pematangsiantar. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/23/I/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Unit Jatanras pada 28 Maret 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Informasi tersebut berasal dari Tim JCS Polrestabes Medan yang sebelumnya telah mengamankan pelaku IT karena dicurigai membawa kunci T, alat yang kerap digunakan dalam aksi pencurian kendaraan bermotor.





