Atas laporan tersebut, Tim Sakera Sakti segera melakukan olah TKP dan menemukan rekaman CCTV berdurasi 2 menit 34 detik.
“Baru setelah itu kami dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku sedang ada di rumahnya dan langsung dilakukan penyergapan dan pelaku ditangkap, ” ungkapnya.
Dari keterangan pelaku AR saat dilakukan introgasi, pelaku mengaku masuk rumah dengan memanjat pagar dan membongkar jendela. Setelah mencuri barang-barang berharga, AR melarikan diri lewat pintu timur.
Sementara Barang Bukti (BB) yang diamankan meliputi MacBook Air, iPad Mini, power bank, dan beberapa jam tangan. Pelaku dikenai pasal 363 ayat (1) ke-3,5 KUHP.
“Tersangka dan barang bukti kini di Satreskrim Polres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut, ” pungkas AKP Dony. (*)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com





