Ubaidilah menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap mobil Avanza tersebut yang diduga kerap digunakan untuk mengangkut miras. Setelah mendapatkan informasi dan memastikan aktivitas kendaraan tersebut, petugas melakukan pemantauan dan pembuntutan hingga mobil berhenti di kafe milik MF.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan arak jowo dalam jumlah besar di dalam kendaraan. Barang bukti dan pemilik kafe langsung kami amankan,” jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Madiun Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul miras tersebut serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredarannya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Madiun Kota mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi, distribusi, maupun penjualan minuman keras ilegal. Selain melanggar hukum, peredaran miras juga dinilai berpotensi memicu tindak kriminal dan gangguan kamtibmas di wilayah Kota Madiun.

“Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan secara berkelanjutan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkas Ubaidilah.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2