BERITASIBER.COM | MADIUN — Satuan kepolisian Polres Madiun Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal. Seorang pemilik kafe diamankan aparat setelah kedapatan menyimpan dan memperdagangkan minuman keras tradisional jenis arak jowo dalam jumlah besar.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk mengangkut ratusan liter miras. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 300 liter arak jowo yang disimpan dalam sejumlah jerigen.
Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidilah, membenarkan penindakan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Petugas telah mengamankan seorang perempuan berinisial MF (34), warga Perumahan Munggut Peni 35, Desa Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun. Yang bersangkutan merupakan pemilik kafe,” ujar Iptu Ubaidilah, Kamis (8/1/2026).
Menurut Ubaidilah, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin malam, 5 Januari 2026. Lokasi penindakan berada di sebuah kafe yang beroperasi di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, polisi menemukan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi AE 1487 GX. Di dalam kendaraan tersebut terdapat 10 jerigen berisi minuman keras jenis arak jowo, masing-masing berkapasitas sekitar 30 liter.





