BERITASIBER.COM | LEBAK – Polres Lebak Polda Banten terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Lebak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Sepanjang Januari hingga November 2025, Satresnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengungkap sebanyak 56 kasus tindak pidana narkotika serta mengamankan 61 tersangka dari berbagai jaringan peredaran barang haram tersebut.

Kasus yang berhasil diungkap terdiri dari Narkotika jenis sabu, 32 kasus, Narkotika jenis ganja, 1 kasus (gabung LP sabu), Obat-obatan berbahaya: 24 kasus.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 56 orang merupakan laki-laki, 3 orang perempuan, dan terdapat 2 tersangka laki-laki di bawah umur,” Ungkap Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH , Jum’at (28/11/2025).

Selain itu, Polres Lebak juga mengamankan barang bukti hasil penindakan di antaranya Sabu: 171,83 gram, Ganja: 2,18 gram, Hexymer: 10.998 butir, Tramadol: 5.144 butir dan Alprazolam: 36 butir.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kabupaten Lebak.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2