Tersangka NF akan dikenai pasal tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan, sesuai dengan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP, yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.
“Kami dari Satreskrim Polres Lamongan berkomitmen akan selalu melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas yang terjadi di wilayah Lamongan,” tegas AKP Suryadinata.
Kasus ini bermula dari penemuan Abdul Aziz yang tewas pada Februari 2024. Korban yang awalnya diduga meninggal secara wajar ternyata tewas diracun tikus kenalannya.
Korban diketahui bernama Abdul Aziz (23) asal Desa Palrejo, Sumobito, Jombang. Sehari-hari korban merupakan montir motor di Desa Sumberwudi, Karanggeneng, Lamongan.
Korban pertama kali ditemukan tewas oleh bapaknya, Khoiruman (52). Saat itu Khoiruman baru kembali dari Jombang dan telah menemukan anaknya meninggal pada Rabu (7/2/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di dalam bengkel.
Kasus itu kemudian diselidiki dan NF, kenalan korban ditetapkan sebagai tersangka. Perempuan 27 tahun itu menghabisi korban dengan cara meracuni seblak yang dimakan korban dengan racun tikus.(bs)
Editor : Achmad Bisri





