“Lembaga Legislatif/DPRD kota Medan sepatutnya sebagai Institusi yang mempunyai kewenangan (Bevogheid) dan diberikan Mandat dalam rangka menjalankan tugas tugas pemerintah (Bestuurzorg) untuk kepentingan pelayanan administrasi pemerintahan harus melakukan suatu tindakan berdasarkan hukum Publik,” terangnya.
Ia mengungkapkan, semestinya DPRD Kota Medan tidak boleh membiarkan terjadinya tindakan maladministrasi di lingkungan Pemko Medan dan tugas DPRD adalah untuk memastikan penggunaan kewenangan Lembaga Eksekutif tetap tunduk pada kaidah Hukum/kebijakkan Publik.
“Karena itu DPRD Medan merekomendasikan untuk mengentikan sementara Perwal Parkir Berlangganan di Kota Medan,” tandasnya.(Rizal Hasibuan).
Editor : Achmad Bisri
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com





