Setelah penandatanganan MoU, dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Inspektorat Kota Tebing Tinggi dengan Inspektorat Kabupaten Banyuwangi terkait Aplikasi E–Audit. Penandatangan PKS ini dilakukan di Kantor Inspektorat Kabupaten Banyuwangi, Jl. K.H. Agus Salim, Taman Baru, Kec. Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi.
Hal ini dilakukan untuk mengadopsi Aplikasi E-Audit yang dibuat oleh Pemkab Banyuwangi untuk dapat diterapkan di Kota Tebing Tinggi.
Diharapkan, dengan mengadopsi Aplikasi E-Audit milik Pemkab Banyuwangi ini dapat meningkatkan nilai evaluasi SAKIP Kota Tebing Tinggi. Sebagaimana diketahui, Pemkab Banyuwangi dalam nilai Evaluasi SAKIP tahun 2023, telah mencapai nilai A dari Kemenpan RB.
Melalui MoU dan PKS dengan Pemkab Banyuwangi ini, diharapkan kerjasama dan kolaborasi antara OPD di Pemko Tebing Tinggi dan Pemkab Banyuwangi dapat terjalin dengan lebih baik. (Ibnu Sihombing)





