Total 46.173 pekerja sudah terlindungi hingga akhir 2025. Para peserta memperoleh dua manfaat utama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan ini membuat pekerja lebih tenang, sekaligus menjadi benteng ekonomi keluarga ketika risiko kerja terjadi.

Pemkab Lamongan dinilai berhasil mengoptimalkan anggaran untuk perluasan kepesertaan JKK dan JKM, memperkuat pendataan pekerja rentan, serta memastikan implementasi dilakukan secara profesional dan berkelanjutan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Capaian ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memperluas jangkauan perlindungan ketenagakerjaan, sehingga semakin banyak pekerja rentan di Lamongan yang mendapatkan akses jaminan sosial sebagai bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang lebih aman, sejahtera, dan terlindungi.

Menurutnya, program perlindungan sosial ini menjadi bagian dari strategi pengentasan kemiskinan dan akan terus diperluas pada tahun berikutnya.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2