“Transparansi dan profesionalisme sangat penting dalam mengelola usaha koperasi yang mandiri,” tambahnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Ia mengingatkan agar dalam proses pembentukan Koperasi Merah Putih, seluruh pihak memperhatikan regulasi yang berlaku, termasuk terkait sumber permodalan, perekrutan anggota, dan struktur kepengurusan.

Rapat berlangsung lancar dan produktif, dengan forum musyawarah menghasilkan kesepakatan bersama untuk membentuk Koperasi Merah Putih di Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota. Selanjutnya, proses pembentukan koperasi akan mengikuti tahapan administratif dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari program strategis pemerintah pusat dalam memperkuat ekonomi kerakyatan di tingkat desa/kelurahan.

Dengan adanya koperasi yang berbasis gotong-royong dan partisipasi warga, diharapkan masyarakat desa/kelurahan mampu menciptakan sistem ekonomi yang berdaya saing, inklusif, dan berkelanjutan. Pemerintah Kelurahan Pusat Pasar optimistis langkah ini dapat menjadi pondasi penguatan ekonomi lokal berbasis kelompok. (Rizal HSB)

 

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2