“Adapun miras yang kita amankan sebanyak 3 jurigen masing-masing berisi 10 liter sehingga totalnya 30 liter,” terangnya.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan selanjutnya dilakukan tindakan kepolisian dengan mengamankan barang bukti ke Polsek Solokuro dan mencatat identitas pemilik atau penjual miras tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Barang bukti beserta pemilik kita amankan ke Polsek Solokuro,” pungkasnya.(bs)

Editor : Achmad Bisri
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2