Selain itu, Timsus Dayok Mirah juga berhasil mengamankan delapan unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat karena menimbulkan kebisingan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Petugas kemudian memberikan tindakan tegas secara humanis dengan memberikan pembinaan kepada para pengendara. Mereka juga diingatkan untuk mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak mengulangi pelanggaran serupa di kemudian hari.

“Kami terus mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pengendara, agar tetap mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama,” ujar IPTU Agustina.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Polres Pematangsiantar menegaskan bahwa patroli serupa akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.

“Diharapkan melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas semakin meningkat serta tercipta lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh warga,” pungkasnya.(Pirhot Nababan).

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2