Mereka juga menyampaikan keluhan mengenai laporan-laporan yang tidak ditindaklanjuti dan meminta agar pihak Kejaksaan melakukan evaluasi terhadap kinerja pegawai yang dianggap tidak produktif.
Audiensi antara perwakilan peserta aksi dan pihak Kejaksaan Negeri Lamongan berlangsung pada pukul 11.45 WIB.
Dalam audiensi tersebut, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Sdr. Normadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima beberapa laporan dan sedang menindaklanjuti dengan Inspektorat.
Ia juga mengajak peserta aksi untuk menyampaikan laporan secara resmi agar dapat ditindaklanjuti dengan baik.
Kegiatan aksi penyampaian pendapat ini berakhir dengan aman dan kondusif, di mana massa membubarkan diri setelah menyampaikan aspirasi mereka. Apel konsolidasi dipimpin oleh Kapolsek Lamongan Kota sebagai penutup kegiatan.
Selama kegiatan berlangsung, Polsek Lamongan Kota mengerahkan 127 personil untuk pengamanan, sesuai dengan Surat Perintah Nomor: Sprint/633/VI/PAM.3.3/2025. Pengamanan dilakukan dengan baik, dan situasi di lapangan terpantau aman.
“Alhamdulillah, rangkaian gelar pengamanan aksi penyampaian pendapat di depan kantor Kejaksaan berlangsung aman, tertib dan kondusif,” ujar Kapolsek Lamongan Kota Kompol M Fadelan.(Bs).





