Sejak awal kebijakan imigrasi di masa jabatan kedua Trump ini diterapkan, Kementerian Luar Negeri telah langsung berkoordinasi dengan enam perwakilan Indonesia di Amerika yaitu KBRI di Washington DC, KJRI San Fransisco, KJRI Los Angeles. KJRI Houston, KJRI Chicago dan KJRI New York untuk mengantisipasi segala kemungkinan. Termasuk jika ada WNI yang ditangkap oleh Badan Penegakan Imigrasi dan Bea Cukai (Immigration & Custom Enforcement atau ICE) dan badan-badan lainya.
Keenam entitas perwakilan Indonesia itu juga telah melakukan koordinasi dengan pihak berwenang Amerika Serikat, mulai dari ICE, Badan Perlindungan Perbatasan dan Bea Cukai (Custom & Border Protection atau CBP) hingga pihak Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat.
Pengamat Hubungan Internasional di Universitas Padjajaran, Teuku Rezasyah mengatakan saat mulai menjabat kembali untuk masa jabatan kedua, Presiden Donald Trump ingin mewujudkan semua janji kampanye dan sekaligus kepada dunia lewat berbagai instruksi presiden.
“Ini semacam shock terapy! Shock terapy bulan pertama adalah untuk yang benar-benar undocumented (tidak memiliki dokumen sah dan berkekuatan hukum.red), tidak ada kontribusi untuk Amerika, terlibat dalam pelecehan, terlibat money laundering atau kejahatan lain; itu akan segera dia suruh pulang,” ujarnya.
Namun ia yakin secara perlahan akan ada tekanan dari gereja, kelompok-kelompok kemanusiaan, organisasi masyarakat sipil, dan pemuka masyarakat Amerika Serikat terhadap Trump supaya memperhatikan mereka yang memberikan kontribusi pada Amerika Serikat, memiliki keahlian khusus yang bermanfaat dan dibutuhkan Amerika Serikat, memiliki anak yang lahir di Amerika Serikat dan lain-lain.
“Hal-hal ini akan membuat tidak semua warga yang tidak berdokumen dipulangkan,” tambahnya seraya mengatakan ia sangat memahami kebijakan yang diambil pemerintah Amerika Serikat mengingat begitu banyak warga tidak berdokumen yang menimbulkan masalah dan terlibat tindakan kriminal, sementara perekonomian Amerika Serikat sedang menurun.
Menurut data terbaru Migration Policy Institute yang dirilis PBS Februari lalu, hingga saat ini ada sekitar 13,7 juta imigran tidak berdokumen di Amerika Serikat– atau berarti 27 persen dari seluruh imigran di Amerika Serikat.
Selama bulan Januari 2025 ini saja 2.864 orang ditangkap pihak berwenang karena berbagai tindakan kriminal, terutama karena masuk secara ilegal ke Amerika Serikat (2.316 kasus), kejahatan seksual – termasuk pelecehan, serangan seksual dan perkosaan (850 kasus), dan mengemudi di bawah pengaruh obat-obatan atau minuman keras (686 kasus).
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





