BERITASIBER.COM | JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri resmi menerapkan kebijakan baru terkait pola kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menetapkan skema kerja fleksibel dengan memberikan kesempatan kepada ASN untuk bekerja dari rumah (Work from Home/WFH) selama satu hari dalam sepekan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mulai berlaku efektif pada 1 April 2026. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN daerah dapat melaksanakan tugas kedinasan secara daring setiap hari Jumat, sementara hari kerja lainnya tetap dilakukan secara langsung di kantor atau Work from Office (WFO).
Mendagri menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam mendorong transformasi birokrasi yang lebih modern, adaptif, dan efisien. Selain itu, penerapan sistem kerja fleksibel juga diharapkan dapat mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh daerah.
Dalam keterangannya di Jakarta, Tito menyampaikan bahwa pengalaman selama pandemi COVID-19 telah membuktikan bahwa ASN mampu bekerja secara efektif meskipun tidak berada di kantor. Oleh karena itu, pola kerja WFH dinilai relevan untuk diterapkan secara terbatas sebagai bagian dari reformasi birokrasi berkelanjutan.
“Kami ingin menciptakan sistem kerja yang lebih fleksibel namun tetap produktif, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Mendagri menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku secara menyeluruh untuk semua sektor. Unit kerja yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan menjalankan tugas secara penuh di kantor. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan.





