Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan kegiatan pengamanan ini menjadi salah satu fungsi Polri dalam pemilu selaku pengaman dan posisi netral.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Laren turut menghimbau, kepada semua pihak untuk bersama-sama menghormati masa tenang pemilu dan tidak melakukan aktivitas kampanye yang bisa mengganggu ketertiban umum.
“Diharapkan dengan pencopotan alat peraga ini tidak ada lagi alat peraga pemilu dan betul betul masa tenang ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk berpikir dengan jernih akan pilihannya, dan kondisi tetap aman kondusif,” pungkasnya.
Seperti diketahui, masa tenang Pemilu 20224 berlangsung tiga hari mulai tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024, sesuai tertuang dalam Pasal 1 angka 36 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.





