Apabila kondisi pasien memerlukan penanganan lanjutan, FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit berdasarkan indikasi medis, bukan atas permintaan pribadi peserta. Rujukan tersebut juga disesuaikan dengan kompetensi rumah sakit yang dituju, sehingga pelayanan lebih efektif dan efisien.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Namun demikian, terdapat beberapa kondisi medis tertentu yang memungkinkan peserta dirujuk langsung ke rumah sakit. Di antaranya adalah pasien yang membutuhkan perawatan rutin seperti hemodialisis, kemoterapi, radioterapi, layanan kesehatan jiwa, serta penanganan penyakit kronis dan khusus seperti hemofilia, thalasemia, tuberkulosis resisten obat (TB-MDR), HIV-ODHA, dan kusta.

Peserta JKN lanjut usia di atas 65 tahun serta pasien dengan rencana pengobatan jangka menengah hingga panjang juga dapat memperoleh rujukan langsung. Bahkan, untuk pasien cuci darah, kemoterapi, dan radioterapi, perpanjangan rujukan tidak perlu dilakukan di FKTP, melainkan dapat langsung di rumah sakit tempat perawatan rutin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN tidak diwajibkan membawa surat rujukan. Peserta dapat langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis secepatnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Karangandong, dr. Hilda Betsy Marlene R, menegaskan pentingnya edukasi kepada peserta terkait sistem rujukan. Menurutnya, komunikasi yang baik dan dukungan sarana prasarana memadai akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan FKTP.

“Tidak semua penyakit harus dirujuk ke rumah sakit. Dengan edukasi yang tepat, peserta akan memahami manfaat rujukan berjenjang,” tutup dr. Hilda.

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2