BERITASIBER.COM | GRESIK – Sistem rujukan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan memiliki peran krusial dalam menjamin peserta memperoleh layanan kesehatan yang tepat, efektif, dan sesuai kebutuhan medis.
Pemahaman yang baik terhadap mekanisme rujukan BPJS Kesehatan menjadi kunci agar peserta tidak mengalami kendala saat mengakses pelayanan kesehatan.
Sistem rujukan berjenjang sendiri telah diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan. Regulasi ini diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta aturan turunannya yang mendorong transformasi layanan kesehatan nasional, termasuk mekanisme rujukan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa rujukan berjenjang dirancang untuk menjaga mutu layanan dan memastikan setiap pasien mendapatkan penanganan sesuai tingkat kompetensi fasilitas kesehatan.
Peserta JKN diwajibkan memulai pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan.
“Jika seluruh keluhan ringan langsung ditangani rumah sakit, tentu akan menghambat pelayanan bagi pasien yang membutuhkan perawatan lanjutan. FKTP berperan penting sebagai pintu masuk pelayanan kesehatan,” ujar Janoe.





