Karier gemilang Antasari mendadak terhenti pada 2009 setelah ia dituduh menjadi dalang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus ini menjadi salah satu perkara paling kontroversial dalam sejarah hukum Indonesia. Publik kala itu meragukan motif “cinta segitiga” yang disematkan kepadanya, dengan banyak pihak menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap sosok pemberantas korupsi tersebut.

Pada 2010, Antasari dijatuhi vonis 18 tahun penjara. Namun setelah menjalani hukuman selama beberapa tahun, ia akhirnya memperoleh grasi dari Presiden Joko Widodo pada 2017 dan dinyatakan bebas murni.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kabar meninggalnya Antasari Azhar memicu gelombang duka dari berbagai kalangan, termasuk para tokoh politik dan aktivis antikorupsi.

Mantan Ketua Partai Demokrat sekaligus eks napi kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, menjadi salah satu yang pertama menyampaikan doa dan belasungkawa melalui akun X (Twitter) pribadinya, @anasurbaningrum.

“Turut mengantar dengan doa kepulangan Pak Antasari Azhar ke haribaan Sang Khalik. Husnul hayat wa husnul khatimah. Lahu al-Fatihah,” tulisnya.

Kepergian Antasari Azhar meninggalkan jejak mendalam dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Meski perjalanan hidupnya sempat diwarnai badai, banyak pihak menilai Antasari tetap konsisten memperjuangkan integritas dan keadilan hukum.

Kini, publik mengenang sosoknya sebagai figur tegas, berani, dan berdedikasi tinggi, yang berani menghadapi tekanan demi menegakkan hukum di negeri ini.

“Bangsa ini kehilangan sosok pejuang hukum yang berani melawan arus,” ujar salah satu koleganya yang enggan disebutkan namanya.(*)

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2