Dalam pemeriksaan, JC mengakui perbuatannya, mengungkapkan bahwa ia melahirkan sendiri di toilet dan secara paksa menarik kepala bayinya hingga seluruh tubuh bayi keluar, yang mengakibatkan luka serius pada bagian leher, mulut, dan kepala hingga bayi tersebut meninggal dunia.
Motif di balik tindakan kejam ini terungkap, di mana JC merasa malu atas kehamilannya di luar nikah dan berusaha menyembunyikannya dari rekan kerja.
“Ia belum menikah dan tidak ada satu pun yang mengetahui kehamilannya. Rasa malu dan tekanan sosial menjadi alasan utama tindakannya,” jelas Kapolres.
Atas tindakan tersebut, JC dijerat dengan Pasal 80 Ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya, dengan hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 20 tahun penjara.
Kapolres Gresik juga mengajak masyarakat untuk menghindari stigma terhadap perempuan yang mengalami kehamilan di luar pernikahan, agar tragedi serupa tidak terulang.
“Kita harus menciptakan lingkungan yang lebih empatik dan terbuka agar para perempuan tidak merasa terpojok atau malu untuk mencari bantuan,” tutup AKBP Rovan.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya dukungan sosial dan pemahaman terhadap perempuan yang menghadapi situasi sulit, serta perlunya upaya bersama untuk mencegah tragedi serupa di masa depan.(Bs)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com






