“Benar pada Jumat tanggal 14 Februari 2025. Sekira pukul 21.30 WIB, telah diterima penyerahan orang yang diduga melakukan pencurian vapor, oleh warga Kampung Cokrokusuman Di Masjid Cokrokusuman, Cokrodiningratan, Jetis,” kata AKP Sujarwo, Sabtu (15/2/2025).
Sebelumnya, terduga pelaku juga telah diduga melakukan pencurian Sabtu (18/1) di Masjid Cokrokusuman, Cokrodiningratan, Jetis. Korban adalah Wahyu Rengga (24). Korban juga tidak melaporkan peristiwa tersebut secara hukum.
“Korban tidak menuntut pelaku. Sehingga kita wajibkan pelaku wajib lapor dua kali satu Minggu,” tutup AKP Sujarwo. (WR)
>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.Com





