Selanjutnya, bahwa pasangan Nanang Ermanto dan Antoni Imam yang di usung dua parpol PDIP dan PKS dengan total jumlah 12 kursi dan perolehan gabungan suara sah parpol berjumlah 161.747. Pasangan calon Nanang Ermanto dan Antoni Imam memenuhi syarat minimal mengajukan pasangan calon,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil penelitian syarat administrasi awal dan perbaikan verifikasi faktual berkas administrasi pasangan calon Radityo Egi Pratama dan Syaiful Anwar serta pasangan calon Nanang Ermanto dan Antoni Imam dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lampung pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2024.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

”Berdasarkan berita acara Rapat Pleno KPU Lampung Selatan nomor 481/PL.02.2/PA/1801/2/2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2024 dan ditandatangani oleh seluruh Komisioner KPU Lampung Selatan, maka keputusan ini dituangkan dalam keputusan KPU Lampung Selatan nomor 1606 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan tahun 2024, ” Tutup Ketua KPU Lampung Selatan.

>>> Klik berita lainnya di Google News BeritaSiber.com

Artikel Rekomendasi
Halaman:
1 2