BERITASIBER.COM | GRESIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 sebesar 972.507 orang.

Hasil itu didapatkan KPU setelah menggelar rapat pleno dengan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kabupaten setempat.
Zuhri Firdaus Komisioner Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Gresik mengatakan kendati telah menetapkan DPS, namun potensi perubahan jumlah pemilih masih cukup dinamis sebelum ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pada awal September 2024.
Jumlah DPS itu diungkapkannya, merupakan serangkaian dari proses pemutakhiran data yang telah dilakukan. Terhitung sejak tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pada 24 Juni oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
“Semua proses coklit itu berdasarkan data. Baik data milik KPU pusat maupun Dispendukcapil Gresik,” ujar Zuhri Firdaus, Senin (12/8/2024).
Zuhri menambahkan, tahapan itu merupakan format rekapitulasi yang cukup kompleks. Hal ini karena jumlah desa/kelurahan, serta jumlah tempat pemungutan suara (TPS) dan pemilih laki-laki dan perempuan.
Nantinya seluruh data akan disinkronisasi untuk memastikan warga Gresik bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilukada serentak 27 November 2024 mendatang.
“Jumlah memang berbeda dengan data pemilih yang tercoklit. Yakni menjadi 972.507 jiwa,” ungkapnya.