Pasal-pasal tersebut di antaranya pembatasan jurnalisme investigasi dan penanganan sengketa jurnalistik.
“Saya pikir itu menjadi sebuah catatan atau raport merah bagi DPR jika itu menjadi gol,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua PWI Kediri Raya, Bambang Iswahyoedi menerangkan, aksi yang digelar ini sebagai penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pers.
Masyarakat perlu mengetahui dan paham bahwa jurnalis berpihak ke masyarakat, dan meneruskan informasi-informasi dengan baik sesuai data yang jelas.
“Kalau investigasi ini dibungkam atau diberangus secara otomatis hasil karya jurnalistik tidak ada artinya. Untuk itu kita melakukan aksi damai ini, agar masyarakat tahu bahwa kita membela rakyat sesuai pilar keempat demokrasi,” pungkasnya.(bs)
Editor : Achmad Bisri





